PEMBAHASAN I
1.
Pelanggaran
Perbuatan
(perkara) melanggar, tindak pidana yang lebih ringan dari pada kejahatan.[1]
Menurut Robert M. Z. Lawang penyimpangan perilaku adalah semua tindakan yang
menyimpang dari norma yang berlaku dalam sistem sosial dan menimbulkan usaha
dari mereka yang berwenang dalam sitem itu untuk memperbaiki perilaku
menyimpang.
Menurut James W. Van Der Zanden perilaku menyimpang yaitu
perilaku yang bagi sebagian orang dianggap sebagai sesuatu yang tercela dan di
luar batas toleransi.
Menurut Lemert penyimpangan dapat
dibedakan menjadi dua macam, yaitu penyimpangan primer dan penyimpangan
sekunder. Penyimpangan primer adalah suatu bentuk perilaku menyimpang yang
bersifat sementara dan tidak dilakukan terus-menerus sehingga masih dapat
ditolerir masyarakat seperti melanggar rambu lalu lintas, buang sampah
sembarangan, dll. Sedangkan penyimpangan sekunder yakni perilaku menyimpang
yang tidak mendapat toleransi dari masyarakat dan umumnya dilakukan berulang
kali seperti merampok, menjambret, memakai narkoba, menjadi pelacur, dan
lain-lain.
2.
Norma
Norma merupakan
hasil buatan manusia sebagai makhluk sosial. Pada awalnya, aturan ini dibentuk
secara tidak sengaja. Lama – kelamaan norma - norma itu disusun atau
dibentuk secara sadar. Norma dalam masyarakat berisi tata tertib, aturan, dan
petunjuk standar perilaku yang pantas atau wajar.
Norma, aturan
prosedural dan aturan perilaku dalam kehidupan social pada hakikatnya
bersifat kemasyarakatan. Yang di maksud bersifat kemasyarakatan bukan saja
karena norma-norma tersebut berkaitan dengan kehidupan sosial tetapi juga
karena norma norma tersebut adalah pada dasarnya merupakan hasil dari kehidupan
bermasyarakat. Norma-norma adalah bagian dari masyarakat.
Masyarakat yang menginginkan hidup
aman, tentram dan damai tanpa gangguan, maka bagi tiap manusia perlu menjadi
pedoman bagi segala tingkah laku manusia dalam pergaulan hidup, sehingga
kepentingan masing - masing dapat terpelihara dan terjamin. Setiap anggota
masyarakat mengetahui hak dan kewajiban masing - masing.
Norma - norma itu mempunyai dua
macam isi, dan menurut isinya berwujud : perintah dan larangan. Apakah
yang dimaksud perintah dan larangan menurut isi norma tersebut? Perintah
merupakan kewajiban bagi seseorang untuk berbuat sesuatu oleh karena akibat -
akibatnya dipandang baik. Sedangkan larangan merupakan kewajiban bagi seseorang
untuk tidak berbuat sesuatu oleh karena akibat - akibatnya dipandang tidak
baik.
3. Masyarakat
Masyarakat (sebagai terjemahan istilah society) adalah
sekelompok orang yang membentuk sebuah sistem semi tertutup (atau semi terbuka), dimana sebagian
besar interaksi adalah antara individu-individu yang berada dalam kelompok
tersebut. Kata "masyarakat" sendiri berakar dari kata dalam bahasa
Arab, musyarak. Lebih abstraknya, sebuah masyarakat adalah suatu jaringan
hubungan-hubungan antar entitas-entitas. Masyarakat adalah sebuah komunitas yang interdependen (saling tergantung satu sama
lain). Umumnya, istilah masyarakat digunakan untuk mengacu sekelompok orang
yang hidup bersama dalam satu komunitas yang teratur.
Menurut Syaikh Taqyuddin An-Nabhani,
sekelompok manusia dapat dikatakan sebagai sebuah masyarakat apabila memiliki
pemikiran, perasaan, serta sistem/aturan yang sama. Dengan kesamaan-kesamaan tersebut,
manusia kemudian berinteraksi sesama mereka berdasarkan kemaslahatan.
Masyarakat sering diorganisasikan berdasarkan cara utamanya dalam bermata pencaharian.
Pakar ilmu sosial mengidentifikasikan ada: masyarakat pemburu, masyarakat pastoral nomadis, masyarakat bercocoktanam, dan masyarakat agrikultural intensif, yang juga
disebut masyarakat peradaban. Sebagian pakar menganggap masyarakat industri dan pasca-industri sebagai kelompok masyarakat yang
terpisah dari masyarakat agrikultural tradisional
PEMBAHASAN II
“NORMA”
Norma
adalah Aturan. Aturan ada dimana-mana di
rumah, di sekolah, dan di masyarakat selalu ada aturan. Aturan dibuat untuk
menciptakan sarana rukun, aman, tentram, dan damai dalam kehidupan masyarakat.
Norma adalah aturan-aturan yang berisi petunjuk tingkah laku yang harus atau
tidak boleh dilakukan manusia dan bersifat mengikat. Hal ini berarti bahwa
manusia wajib menaati norma yang ada. Norma adalah kaidah atau ketentuan yang
mengatur kehidupan dan hubungan antar manusia dalam arti luas. Norma merupakan
petunjuk hidup bagi manusia dan pedoman perilaku seseorang yang berlaku di
masyarakat. Norma bersifat mengikat setiap masyarakat. Secara umum norma
terbagi menjadi dua, yaitu aturan yang dibuat oleh negara dan aturan yang
tumbuh dan berkembang dalam masyarakat. Norma yang dibuat oleh negara berbentuk
peraturan tertulis, sedangkan norma yang berkembang dalam masyarakat berbentuk
tidak tertulis.
Keberadaan norma sangat diperlukan untuk memberi petunjuk kepada manusia tentang bagaimana manusia harus bersikap bertingkah laku dalam masyarakat agar tercipta kehidupan bersama yang tertib, tenteram, aman, dan harmonis.
Keberadaan norma sangat diperlukan untuk memberi petunjuk kepada manusia tentang bagaimana manusia harus bersikap bertingkah laku dalam masyarakat agar tercipta kehidupan bersama yang tertib, tenteram, aman, dan harmonis.
Norma merupakan rumusan perilaku yang berisi :
Ø Perintah = Harus dilakukan karena
berakibat baik. Misalnya menghormati orang tua. Akibatnya kita disayang oleh
semua orang.
Ø Larangan = Tidak boleh melakukan
karena berakibat tidak baik. Misalnya mencuri. Akibatnya menyusahkan orang
lain.
Ø Anjuran = Boleh dilakukan dan boleh
ditinggalkan.
Jenis-jenis norma yang ada dalam masyarakat adalah sebagai berikut.
1. Norma Agama
Norma agama adalah peraturan hidup yang diciptakan oleh Tuhan Yang Maha Esa guna menciptakan kehidupan bahagia di dunia dan akhirat. Sumber norma ini adalah kitab suci dari setiap agama yang dianut.
Norma agama bersifat abadi dan universal. Abadi berarti norma agama berlaku selama manusia hidup di dunia, sedang universal berarti norma agama berlaku untuk semua umat beragama. Pelanggaran norma agama menimbulkan dosa dan diancam hukuman dari Tuhan di akhirat nanti, sedangkan yang mematuhi akan mendapat pahala.
Norma agama ialah peraturan hidup
yang harus diterima manusia sebagai perintah-perintah, laranganlarangan dan
ajaran-ajaran yang bersumber dari Tuhan Yang Maha Esa. Pelanggaran terhadap
norma ini akan mendapat hukuman dari Tuhan Yang Maha Esa berupa “siksa” kelak
di akhirat.
Contoh norma agama ini diantaranya ialah:
a) “Kamu dilarang membunuh”.
b) “Kamu dilarang mencuri”.
c) “Kamu harus patuh kepada orang tua”.
d) “Kamu harus beribadah”.
e) “Kamu jangan menipu
a) “Kamu dilarang membunuh”.
b) “Kamu dilarang mencuri”.
c) “Kamu harus patuh kepada orang tua”.
d) “Kamu harus beribadah”.
e) “Kamu jangan menipu
Contoh pelanggaran dari norma agama ialah :
1.
Berjudi
2.
Tidak menghormati Orang Tua
3.
Mencuri
4.
Minum minuman keras
5.
Menfitnah
Solusi :
1-
Memberikan
sanksi bagi yang melanggarnya.
2- Mengajarkan tentang ilmu agama terhadap masyarakat.
3- Meningkatkan keimanan dan ketakwaan kepada tuhan yang maha esa.
4-
Berusaha
menaati perintah tuhan dan menjahui segala larangannya.
Gambar 1. Orang mencuri
2. Norma Kesusilaan
Kesusilaan berasal dari kata “susila”
yang artinya baik budi bahasanya, beradab, atau sopan santun. Susila hampir
sama dengan sopan, tetapi sedikit berbeda.
Norma kesusilaan adalah peraturan hidup yang dianggap sebagai suara hati sanubari manusia. Norma ini juga merupakan aturan hidup tentang perilaku baik dan buruk. Pedoman berperilaku ini dilakukan berdasarkan kebenaran dan keadilan.
Norma kesusilaan adalah peraturan hidup yang dianggap sebagai suara hati sanubari manusia. Norma ini juga merupakan aturan hidup tentang perilaku baik dan buruk. Pedoman berperilaku ini dilakukan berdasarkan kebenaran dan keadilan.
Norma
kesusilaan memberikan peraturan-peraturan kepada manusia agar menjadi manusia
yang sempurna. Pelanggaran terhadap norma ini akan mendapatkan sanksi sosial,
seperti cibiran atau cemoohan masyarakat sampai diasingkan dari lingkungan
masyarakat.
Kesusilaan ini biasanya dihubungkan dengan keyakinan keagamaan. Barang siapa yang melanggar kesusialaan biasanya tidak ada hukumannya. Dia diisolir/disingkir oleh masyarakat dan menjadi buah mulut masyarat.
Kesusilaan ini biasanya dihubungkan dengan keyakinan keagamaan. Barang siapa yang melanggar kesusialaan biasanya tidak ada hukumannya. Dia diisolir/disingkir oleh masyarakat dan menjadi buah mulut masyarat.
Contoh perbuatan susila ialah:
1-
Jujur
2-
Berkata baik
3-
Tidak suka berkhianat.
Contoh
norma kesusilaan
diantaranya ialah:
1- Berkata dan berperilaku jujur.
Misalnya tidak menyontek saat ulangan, tidak membohongi orangtua, serta tidak
mencuri barang milik orang lain.
2- Berbuat adil. Misalnya tidak mau
menang sendiri, mau berbagi makanan dengan saudara, tidak membeda-bedakan
teman.
3- Dapat dipercaya. Misalnya tidak
menipu teman, menjaga barang titipan teman, dan tidak menceritakan keburukan
teman.
Contoh pelanggaran terhadap norma
kesusilaan :
·
Menyontek saat ulangan.
·
Membohongi orangtua.
·
Mencuri barang milik orang lain.
·
Membeda-bedakan teman.
·
Menipu teman.
·
Tidak menjaga barang titipan orang lain.
Solusi :
v Mengikuti hati nurani.
v Selalu percaya diri.
v Optimis dalam segala hal.
v Berperilaku sesuai antara
perkataan dan perbuatan yang sebenarnya.
3. Norma Kesopanan.
Norma
kesopanan adalah peraturan hidup atau nilai-nilai yang diatur oleh agama maupun
adat-istiadat masyarakat. Norma kesopanan merupakan pedoman yang mengatur
tingkah laku manusia terhadap manusia yang ada di sekitarnya.
Hakikat norma kesopananadalah kepantasan,
kepatutan, atau kebiasaan yang berlaku dalam masyarakat.
Norma yang
timbul dan diadakan oleh masyarakat itu sendiri untuk mengatur pergaulan
sehingga masing - masing anggota masyarakat saling hormat menghormati. Akibat
dari pelanggaran terhadap norma ini ialah dicela sesamanya, karena sumber norma
ini adalah keyakinan masyarakat yang bersangkutan itu sendiri. Hakikat norma
kesopanan adalah kepantasan, kepatutan, atau kebiasaan yang berlaku dalam masyarakat.
Norma kesopanan sering disebut sopan santun, tata krama atau adat istiadat.
Norma kesopanan tidak berlaku bagi seluruh masyarakat dunia, melainkan bersifat
khusus dan setempat (regional) dan hanya berlaku bagi segolongan masyarakat
tertentu saja. Apa yang dianggap sopan bagi segolongan masyarakat, mungkin bagi
masyarakat lain tidak demikian.
Norma kesopanan merupakan norma yang bersumber pada budaya masyarakat. Pelanggaran terhadap norma ini tidak menimbulkan efek sosial yang besar. Misalnya, perlakuan seorang anak terhadap orang tua dan tata cara berpakaian seseorang perempuan dewasa saat keluar rumah.
Norma kesopanan merupakan norma yang bersumber pada budaya masyarakat. Pelanggaran terhadap norma ini tidak menimbulkan efek sosial yang besar. Misalnya, perlakuan seorang anak terhadap orang tua dan tata cara berpakaian seseorang perempuan dewasa saat keluar rumah.
Pelanggaran terhadap norma ini akan kembali kepada
diri si pelakunya sendiri, yaitu berupa perasaan malu dan menjadi sungkan
terhadap orang di sekitarnya.
Contoh norma kesopanan
ialah:
a)
Hormat
terhadap orang tua dan guru
b)
Berbicara
dengan bahasa yang sopan kepada semua orang
c)
Tidak
suka berbohong
d)
Berteman
dengan siapa saja
e)
Tidak
meludah sembarangan
f)
Memberikan
tempat duduk di bis umum pada lansia dan wanita hamil
g)
Jangan
makan sambil berbicara
Contoh pelanggaran terhadap
norma kesopanan :
Ø Duduk di atas meja.
Ø Mengejek orang lain.
Ø Melangkahi orang lain.
Solusi : Orang tersebut harus ditegur dan diberi
nasihat,agar tidak seenaknya sendiri untuk melakukan perilakunya.
Kebiasaan
merupakan norma yang keberadaannya dalam masyarakat diterima sebagai aturan
yang mengikat walaupun tidak ditetapkan oleh pemerintah. Kebiasaan adalah
tingkah laku dalam masyarakat yang dilakukan berulang - ulang mengenai sesuatu
hal yang sama, yang dianggap sebagai aturan hidup. Kebiasaan dalam masyarakat
sering disamakan dengan adat istiadat.
Adat istiadat
adalah kebiasaan - kebiasaan sosial yang sejak lama ada dalam masyarakat dengan
maksud mengatur tata tertib. Ada pula yang menganggap adat istiadat sebagai
peraturan sopan santun yang turun temurun Pada umumnya adat istiadat merupakan
tradisi. Adat bersumber pada sesuatu yang suci (sakral) dan berhubungan dengan
tradisi rakyat yang telah turun temurun, sedangkan kebiasaan tidak merupakan
tradisi rakyat.. Alasan Masyarakat Melanggar Norma.
Berikut ini adalah beberapa hal
diantaranya alasan seseorang melakukan perbuatan melanggar norma.
1.
Tidak tahu
Alasan
yang paling umum kenapa seseorang melanggar norma adalah dengan alasan tidak
tahu ada aturan. Alasan ini sebenarnya alasan klasik, karena setiap tindakan
manusia ada aturan yang mengaturnya, apalagi jika negara sudah menyatakan
dirinya negara hukum. Alasan ini tidak membebaskan seseorang dari sanksi hukum.
2.
Tidak mau tahu
Banyak
orang tahu aturan ketika melakukan suatu tindakan atau perbuatan, tetapi aturan
itu dilanggar dan diabaikan. Biasanya orang seperti ini merasa hukum telah
menjadi penghabat bagi pencapaian keinginannya. Sepanjang tidak ada yang
mengusik atau merasa aman-aman saja, ia akan terus melakukannya dan ia baru
berhenti saat perbuatannya ada yang melaporkannya, atau tertanggkap petugas
hukum dan diproses secara hukum. Tindakkan orang serupa ini tergolong perbuatan
melanggar hukum yang mendasar karena ada unsur kesengajaan.
3.
Terpaksa
Kebanyakan orang memberikan alasan
mengapa ia melanggar aturan karena terpaksa. Orang itu merasa tidak ada pilihan
lain, ia tepaksa melakukannya bisa jadi karena kondisi ekonomi, social atau
dilakukan atas perintah atasan, atau pun karena diancam. Alasan terpaksa
terkadang hanya merupakan alibi, sebab keadaan terpaksa dalam hukum itu ada
ukuran dan nilainya.
4.
Tidak mampu
mengendalikan diri
Sabar adalah sebagian dari iman. Tetapi
seseorang melanggar karena tidak sabar, sehingga tidak mampu mengendalikan
dirinya, dan emosinyalah yang meledak. Biasanya perbuatan melanggar pada orang
seperti ini, oranganya tidak berfikir panjang dan tidak memikirkan akibat hukum
dari perbuatan atau tindakkannya. Bagi orang serupa ini, urusan hukum
belakangan yang terpenting baginya ia harus puaskan dan salurkan emosinya
terlebih dahulu.
5.
Sudah Terbiasa.
Orang yang sudah biasa melanggar aturan
bukan lagi hal yang aneh dan merepotkan untuk kembali melakukan pelanggaran.
Meskipun sudah pernah mendapat ganjaran, tetapi ganjaran yang pernah ia terima
itu bukannya membuat dia sadar, melainkan ia makin paham dan mahir untuk
melakukan pelanggaran lagi. Orang seperti ini sudah memperhitungkan akibat yang
akan diterima apabila ia melanggar dan perbuatan itu dilakukannya dengan penuh
kesadaran.
6.
Karena ada kesempatan
Pada prinsipnya manusia terlahir baik
dan nilai-nilai kebaikan itu ada dalam diri setiap manusia. Dan manusia pada
umumnya cenderung berbuat baik atau melakukan yang baik-baik. Tetapi karena ada
kesempatan atau peluang, ia pun melakukan suatu perbuatan yang melanggar.
7.
Tidak setuju dengan ketentuan yang
ada
Alasan ini jarang terjadi, tetetapi
bila diselidiki mungkin pernah terjadi. Alasan melanggar dalam konteks ini
lebih merupakan berkatan dengan prinsip yang dianut seseorang. Tetapi ia tidak
dapat dijadikan alasan pembenar, karena setiap aturan yang dibentuk tidak bisa
memuaskan setiap orang. Artinya jika suatu aturan sudah dibuat dan disepakati
oleh lembaga yang sah dan berwenang, maka setiap orang harus mematuhinya.
8.
Merasa selalu benar
Tidak jarang juga orang melanggar
karena merasa dirinya yang paling dan ia menganggap dirinya mengerti benar
dengan aturan yang ada. Orang ini seringkali mengabaikan nasehat orang lain dan
selalu mencarikan alasan-alasan bagi pembenaran perbuatannya, meskiipun kepadanya
telah ditunjukkan ada aturan lain dari aturan yang dipahaminya.
4.
Norma Hukum
Norma hukum adalah peraturan hidup yang dibuat oleh penguasa negara atau lembaga adat tertentu. Norma hukum adalah aturan-aturan yang bersumber atau dibuat oleh lembaga negara yang berwenang.
Norma hukum bersifat memaksa dan mengikat. Memaksa berarti aturan-aturan hukum harus dipatuhi oleh siapa pun, sedangkan mengikat berarti berlaku untuk semua orang.
Norma ini ada 2 macam:
ü Tertulis misalnya : hukum pidana, hukum perdata, dan lain lain
ü Tidak tertulis misalnya : hukum adat
Bagi aturan ini bagi orang yang melanggarnya akan mendapat sangsi/hukuman.
Biasanya negara menyediakan alat pemerintah untuk memaksa anggota masyarakat
agar tidak melanggar hukum itu. Hukum ini pada umumnya lebih bersifat
irrasionil atas dasar kepentingan masyarakat.
Peraturan - peraturan yang timbul dibuat oleh lembaga kekuasaan negara.
Isinya mengikat setiap orang dan pelaksanaanya dapat dipertahankan dengan
segala paksaan oleh alat - alat negara, sumbernya bisa berupa peraturan
perundang - undangan, yurisprudensi, kebiasaan, doktrin, dan agama.
Keistimewaan norma hukum terletak pada sifatnya yang memaksa, sanksinya berupa
ancaman hukuman. Penataan dan sanksi terhadap pelanggaran peraturan - peraturan
hukum bersifat heteronom, artinya dapat dipaksakan oleh kekuasaan dari luar,
yaitu kekuasaan negara
Orang yang melanggar aturan-aturan hukum akan mendapatkan sanksi berupa hukuman, seperti penjara, atau denda. Menurut Kansil, norma hukum memiliki unsur-unsur sebagai berikut.
- Aturan tentang perilaku manusia dalam pergaulan
masyarakat.
- Aturan dibuat oleh badan atau lembaga berwenang.
- Aturan bersifat memaksa.
- Sanksi bersifat tegas.
- Aturan berisi perintah dan larangan.
- Perintah harus ditaati dan larangan dijauhi
setiap orang.
Contoh Pelanggaran terhadap
norma Hukum :
Ø Orang yang melanggar lalu lintas
Ø Orang yang melakukan korupsi
Ø Orang yang melakukan kejahatan
Solusi
:
Diberi Sanksi atau teguran, sanksi
dapat berupa hukuman denda ataupun fisik seperti dipenjara atau hukuman mati.
kurang lengkap woey
BalasHapusYa betul...
HapusYa betul...
Hapus