PEMBAHASAN
1.
Pelanggaran
Perbuatan (perkara) melanggar, tindak pidana yang
lebih ringan dari pada kejahatan.[1]
Menurut Robert M. Z. Lawang penyimpangan perilaku adalah semua tindakan yang
menyimpang dari norma yang berlaku dalam sistem sosial dan menimbulkan usaha
dari mereka yang berwenang dalam sitem itu untuk memperbaiki perilaku
menyimpang.
Menurut James W. Van Der Zanden perilaku
menyimpang yaitu perilaku yang bagi sebagian orang dianggap sebagai sesuatu
yang tercela dan di luar batas toleransi.
Menurut Lemert penyimpangan dapat dibedakan menjadi
dua macam, yaitu penyimpangan primer dan penyimpangan sekunder. Penyimpangan
primer adalah suatu bentuk perilaku menyimpang yang bersifat sementara dan
tidak dilakukan terus-menerus sehingga masih dapat ditolerir masyarakat seperti
melanggar rambu lalu lintas, buang sampah sembarangan, dll. Sedangkan
penyimpangan sekunder yakni perilaku menyimpang yang tidak mendapat toleransi
dari masyarakat dan umumnya dilakukan berulang kali seperti merampok,
menjambret, memakai narkoba, menjadi pelacur, dan lain-lain.
2.
Norma
Norma merupakan hasil buatan manusia sebagai makhluk
sosial. Pada awalnya, aturan ini dibentuk secara tidak sengaja. Lama – kelamaan
norma - norma itu disusun atau dibentuk secara sadar. Norma dalam
masyarakat berisi tata tertib, aturan, dan petunjuk standar perilaku yang
pantas atau wajar.
Norma, aturan prosedural dan aturan perilaku dalam
kehidupan social pada hakikatnya bersifat kemasyarakatan. Yang di maksud
bersifat kemasyarakatan bukan saja karena norma-norma tersebut berkaitan dengan
kehidupan sosial tetapi juga karena norma norma tersebut adalah pada dasarnya
merupakan hasil dari kehidupan bermasyarakat. Norma-norma adalah bagian dari
masyarakat.
Masyarakat yang menginginkan hidup aman, tentram dan
damai tanpa gangguan, maka bagi tiap manusia perlu menjadi pedoman bagi segala
tingkah laku manusia dalam pergaulan hidup, sehingga kepentingan masing -
masing dapat terpelihara dan terjamin. Setiap anggota masyarakat mengetahui hak
dan kewajiban masing - masing.
Norma - norma itu mempunyai dua macam isi, dan menurut
isinya berwujud : perintah dan larangan. Apakah yang dimaksud perintah dan
larangan menurut isi norma tersebut? Perintah merupakan kewajiban bagi
seseorang untuk berbuat sesuatu oleh karena akibat - akibatnya dipandang baik.
Sedangkan larangan merupakan kewajiban bagi seseorang untuk tidak berbuat
sesuatu oleh karena akibat - akibatnya dipandang tidak baik.
3.
Masyarakat
Masyarakat (sebagai
terjemahan istilah society) adalah sekelompok orang yang membentuk
sebuah sistem semi tertutup
(atau semi terbuka), dimana sebagian besar interaksi adalah antara
individu-individu yang berada dalam kelompok tersebut. Kata
"masyarakat" sendiri berakar dari kata dalam bahasa Arab, musyarak.
Lebih abstraknya, sebuah masyarakat adalah suatu jaringan hubungan-hubungan
antar entitas-entitas.
Masyarakat adalah sebuah komunitas yang
interdependen (saling tergantung satu sama lain). Umumnya, istilah masyarakat
digunakan untuk mengacu sekelompok orang yang hidup bersama dalam satu
komunitas yang teratur.
Menurut Syaikh Taqyuddin An-Nabhani, sekelompok manusia
dapat dikatakan sebagai sebuah masyarakat apabila memiliki pemikiran, perasaan,
serta sistem/aturan yang sama. Dengan kesamaan-kesamaan tersebut, manusia
kemudian berinteraksi sesama mereka berdasarkan kemaslahatan.
Masyarakat sering diorganisasikan berdasarkan
cara utamanya dalam bermata pencaharian. Pakar ilmu sosial
mengidentifikasikan ada: masyarakat pemburu, masyarakat
pastoral nomadis, masyarakat bercocoktanam, dan
masyarakat agrikultural intensif, yang juga disebut masyarakat peradaban. Sebagian pakar menganggap
masyarakat industri dan
pasca-industri sebagai kelompok masyarakat yang terpisah dari masyarakat
agrikultural tradisional.
2.1 Macam- macam norma yang berlaku dalam masyarakat:
1. Norma sosial
Norma sosial
merupakan pengertian yang meliputi bermacam-macam hasil interaksi keompok,baik
hasil interaksi daripada kelompok-kelompok yang telah lampau,maupun hasil
interaksi kelompok yang sedang berlangsung.
Norma sosial
adalah patokan-patokan umum mengenai tingkah laku dan sikap individu anggota
kelompok yang dikehendaki oleh kelompok mengenai bermacam-macam hal yang
berhubungan dengan kehidupan kelompok yang melahirkan norma-norma itu. Dalam
pada itu tidak semua kelompok mempunyai norma-norma tingkah laku dan
sikap-sikap mengenai situasi yang dihadapi oleh anggota-anggota kelompok itu
dalam interaksinya. Bermacam-macam kelompok dapat memiliki bermacam-macam
norma-norma bermacam-macam situasi interaksi.[3]
Macam-macam norma sosial
Adapun macam-macam norma sosial tersebut:
1. Norma kelaziman
(volkways)
Norma-norma yang diikuti tanpa berfikir panjang
melainkan hanyalah didasarkan atas tradisi/kebiasaan. Norma ini tidak
memerlukan sangsi/ancaman hukuman untuk berlakunya.
Pada umumnya orang yang menyimpang dari kelaziman
dianggap sinting, aneh, ditertawakan, diejek dan sebagainya. Misalnya
penyimpangan dalam acara makan, minum, berpakaian dan sebagainya.
2. Norma kesusilaan
(mores).
Kesusilaan ini biasanya dihubungkan dengan
keyakinan keagamaan. Barang siapa yang melanggar kesusialaan biasanya tidak ada
hukumannya. Dia diisolir/disingkir oleh masyarakat dan menjadi buah mulut
masyarat. Contoh norma ini diantaranya ialah:
1.“Kamu tidak boleh mencuri milik orang lain”.
2.“Kamu harus berlaku jujur”.
3.“Kamu harus berbuat baik terhadap sesama manusia”.
4.“Kamu dilarang membunuh sesama manusia”.
3. Norma hukum
Norma
ini ada 2 macam:
Ø Tertulis
misalnya : hukum pidana, hukum perdata, dan lain lain
Ø Tidak
tertulis
misalnya :
hukum adat
Bagi aturan ini bagi orang yang melanggarnya akan
mendapat sangsi/hukuman. Biasanya negara menyediakan alat pemerintah untuk
memaksa anggota masyarakat agar tidak melanggar hukum itu. Hukum ini pada
umumnya lebih bersifat irrasionil atas dasar kepentingan masyarakat.
Peraturan - peraturan yang timbul dibuat oleh lembaga
kekuasaan negara. Isinya mengikat setiap orang dan pelaksanaanya dapat
dipertahankan dengan segala paksaan oleh alat - alat negara, sumbernya bisa
berupa peraturan perundang - undangan, yurisprudensi, kebiasaan, doktrin, dan
agama. Keistimewaan norma hukum terletak pada sifatnya yang memaksa, sanksinya
berupa ancaman hukuman. Penataan dan sanksi terhadap pelanggaran peraturan -
peraturan hukum bersifat heteronom, artinya dapat dipaksakan oleh kekuasaan
dari luar, yaitu kekuasaan negara. Contoh norma ini diantaranya ialah :
1.
“Barang siapa dengan sengaja menghilangkan jiwa/nyawa orang lain, dihukum
karena membunuh dengan hukuman setinggi - tingginya 15 tahun”.
2. “Orang
yang ingkar janji suatu perikatan yang telah diadakan, diwajibkan mengganti
kerugian”, misalnya jual beli
3.
Dilarang mengganggu ketertiban umum”.
Hukum biasanya dituangkan dalam bentuk peraturan yang
tertulis, atau disebut juga perundang - undangan. Perundang - undangan baik
yang sifatnya nasional maupun peraturan daerah dibuat oleh lembaga formal yang
diberi kewenangan untuk membuatnya. Oleh karena itu, norma hukum sangat
mengikat bagi warga negara.
4. Mode
(Fashion)
Pebuatan ini biasanya dilakukan dengan tiru-tiru atau
iseng-iseng saja. Mode ini di dalam masyarakat biasanya sangat cepat
berkembang. Pada dasarnya orang mengikuti mode adalah untuk mempertinggi
gengsinya menurut anggapannya.
5. Norma Agama
Peraturan hidup yang harus diterima manusia sebagai
perintah - perintah, larangan - larangan dan ajaran - ajaran yang bersumber
dari Tuhan Yang Maha Esa. Pelanggaran terhadap norma ini akan mendapat hukuman
dari Tuhan Yang Maha Esa berupa “siksa” kelak di akhirat. Contoh norma agama
ini diantaranya ialah:
1.
“Kamu dilarang membunuh”.
2.
“Kamu dilarang mencuri”.
3.
“Kamu harus patuh kepada orang tua”.
4.
“Kamu harus beribadah”.
5.
“Kamu jangan menipu”.
6. Norma Kesopanan
Norma yang timbul dan diadakan oleh masyarakat itu
sendiri untuk mengatur pergaulan sehingga masing - masing anggota masyarakat
saling hormat menghormati. Akibat dari pelanggaran terhadap norma ini ialah
dicela sesamanya, karena sumber norma ini adalah keyakinan masyarakat yang
bersangkutan itu sendiri. Hakikat norma kesopanan adalah kepantasan, kepatutan,
atau kebiasaan yang berlaku dalam masyarakat. Norma kesopanan sering disebut
sopan santun, tata krama atau adat istiadat. Norma kesopanan tidak berlaku bagi
seluruh masyarakat dunia, melainkan bersifat khusus dan setempat (regional) dan
hanya berlaku bagi segolongan masyarakat tertentu saja. Apa yang dianggap sopan
bagi segolongan masyarakat, mungkin bagi masyarakat lain tidak demikian. Contoh
norma ini diantaranya ialah :
1.
“Berilah tempat terlebih dahulu kepada wanita di dalam kereta api, bus dan lain
- lain, terutama wanita yang tua, hamil atau membawa bayi”.
2.
“Jangan makan sambil berbicara”.
3.
“Janganlah meludah di lantai atau di sembarang tempat” dan.
4.
“Orang muda harus menghormati orang yang lebih tua”.
Kebiasaan merupakan norma yang keberadaannya dalam
masyarakat diterima sebagai aturan yang mengikat walaupun tidak ditetapkan oleh
pemerintah. Kebiasaan adalah tingkah laku dalam masyarakat yang dilakukan
berulang - ulang mengenai sesuatu hal yang sama, yang dianggap sebagai aturan
hidup. Kebiasaan dalam masyarakat sering disamakan dengan adat istiadat.
Adat istiadat adalah kebiasaan - kebiasaan sosial yang
sejak lama ada dalam masyarakat dengan maksud mengatur tata tertib. Ada pula
yang menganggap adat istiadat sebagai peraturan sopan santun yang turun temurun
Pada umumnya adat istiadat merupakan tradisi. Adat bersumber pada sesuatu yang
suci (sakral) dan berhubungan dengan tradisi rakyat yang telah turun temurun,
sedangkan kebiasaan tidak merupakan tradisi rakyat..
Alasan Masyarakat Melanggar Norma
Berikut
ini adalah beberapa hal diantaranya alasan seseorang melakukan perbuatan
melanggar norma.
1.
Tidak tahu
Alasan
yang paling umum kenapa seseorang melanggar norma adalah dengan alasan tidak
tahu ada aturan. Alasan ini sebenarnya alasan klasik, karena setiap tindakan
manusia ada aturan yang mengaturnya, apalagi jika negara sudah menyatakan
dirinya negara hukum. Alasan ini tidak membebaskan seseorang dari sanksi hukum.
2.
Tidak mau tahu
Banyak
orang tahu aturan ketika melakukan suatu tindakan atau perbuatan, tetapi aturan
itu dilanggar dan diabaikan. Biasanya orang seperti ini merasa hukum telah
menjadi penghabat bagi pencapaian keinginannya. Sepanjang tidak ada yang
mengusik atau merasa aman-aman saja, ia akan terus melakukannya dan ia baru
berhenti saat perbuatannya ada yang melaporkannya, atau tertanggkap petugas
hukum dan diproses secara hukum. Tindakkan orang serupa ini tergolong perbuatan
melanggar hukum yang mendasar karena ada unsur kesengajaan.
3.
Terpaksa
Kebanyakan
orang memberikan alasan mengapa ia melanggar aturan karena terpaksa. Orang itu
merasa tidak ada pilihan lain, ia tepaksa melakukannya bisa jadi karena kondisi
ekonomi, social atau dilakukan atas perintah atasan, atau pun karena diancam.
Alasan terpaksa terkadang hanya merupakan alibi, sebab keadaan terpaksa dalam
hukum itu ada ukuran dan nilainya.
4.
Tidak mampu mengendalikan diri
Sabar
adalah sebagian dari iman. Tetapi seseorang melanggar karena tidak sabar,
sehingga tidak mampu mengendalikan dirinya, dan emosinyalah yang meledak.
Biasanya perbuatan melanggar pada orang seperti ini, oranganya tidak berfikir
panjang dan tidak memikirkan akibat hukum dari perbuatan atau tindakkannya.
Bagi orang serupa ini, urusan hukum belakangan yang terpenting baginya ia harus
puaskan dan salurkan emosinya terlebih dahulu.
5.
Sudah Terbiasa.
Orang
yang sudah biasa melanggar aturan bukan lagi hal yang aneh dan merepotkan untuk
kembali melakukan pelanggaran. Meskipun sudah pernah mendapat ganjaran, tetapi
ganjaran yang pernah ia terima itu bukannya membuat dia sadar, melainkan ia
makin paham dan mahir untuk melakukan pelanggaran lagi. Orang seperti ini sudah
memperhitungkan akibat yang akan diterima apabila ia melanggar dan perbuatan
itu dilakukannya dengan penuh kesadaran. .
6.
Karena ada kesempatan
Pada
prinsipnya manusia terlahir baik dan nilai-nilai kebaikan itu ada dalam diri
setiap manusia. Dan manusia pada umumnya cenderung berbuat baik atau melakukan
yang baik-baik. Tetapi karena ada kesempatan atau peluang, ia pun melakukan
suatu perbuatan yang melanggar.
7.
Tidak setuju dengan ketentuan yang ada
Alasan
ini jarang terjadi, tetetapi bila diselidiki mungkin pernah terjadi. Alasan
melanggar dalam konteks ini lebih merupakan berkatan dengan prinsip yang dianut
seseorang. Tetapi ia tidak dapat dijadikan alasan pembenar, karena setiap
aturan yang dibentuk tidak bisa memuaskan setiap orang. Artinya jika suatu
aturan sudah dibuat dan disepakati oleh lembaga yang sah dan berwenang, maka
setiap orang harus mematuhinya.
8.
Merasa selalu benar
Tidak
jarang juga orang melanggar karena merasa dirinya yang paling dan ia menganggap
dirinya mengerti benar dengan aturan yang ada. Orang ini seringkali mengabaikan
nasehat orang lain dan selalu mencarikan alasan-alasan bagi pembenaran
perbuatannya, meskiipun kepadanya telah ditunjukkan ada aturan lain dari aturan
yang dipahaminya.
A . Kesimpulan
Apabila
norma merupakan dasar dari keteraturan kehidupan sosial, maka perubahan
sosial,yakni merupakan perubahan dalam struktur masyarakat, terjadi sebagai
akibat dari perubahan dalam norma norma sosial.
B. Saran-saran
Dengan demikian, pengendalian sosial adalah cara dan proses pengawasan yang
direncanakan atau tidak direncanakan, guna mengajak, mendidik, serta memaksa
warga masyarakat untuk berperilaku sesuai dengan norma sosial.
Selain melalui pengendalian sosial ada beberapa usaha agar masyarakat menaati
aturan-aturan yang ada,seperti: mdmpertebal keyakinan para anggota masyarakat
akan kebaikan adat istiadat yang ada. Kedua, jika warga yakin pada kelebihan
yang terkandung dalam aturan sosial yang berlaku, maka dengan rela warga akan
memenuhi aturan itu. Ketiga, memberi ganjaran kepada masyarakat yang agar taat.
Pemberiaan ganjaran melambangkan penghargaan atas tindakan yang dilakukan
individu. Hal ini memotivasi individu untuk tidak mengulangi tindakan tersebut.
Keempat, mengembangkan rasa malu dalam jiwa masyarakat yang menyimpang dari
adat istiadat. Individu yang menyimpang dari aturan hukum agar jera dan tidak
mengulangi. Kelima, mengembangkan rasa takut dalam jiwa warga masyarakat yang
hendak menyimpang dari adat istiadat dengan berbagai ancaman dan kekuasaan.
Rasa takut itu mencegah individu untuk melakukan pelanggaran.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar